Perceraian Adalah salah satu alasan untuk pembubaran ikatan perkawinan di luar penyebab lainnya, yaitu kematian dan atau keputusan pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan dan diputuskan jika Anda memiliki alasan, baik dari suami dan istri. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan https://www.legalkeluarga.id/
A Simple Key For Pengacara perceraian Unveiled
Internet 2 hours 51 minutes ago derrickr443trn6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings